Dampak Covid 19 Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB di Kecamatan Kebonarum Klaten baru mencapai 56,4 persen.
Camat Kebonarum Klaten Mudzakir mengatakan di Kecamatan Kebonarum ada 8.647 Jumlah wajib Pajak yang tersebar di 6 Desa yakni Desa Basin, Gondang, Pluneng, Ngrundul, Malang Jiwan, Menden dan Karangduren dari 6 Desa tersebut PBB hingga 22/9/20 baru mencapai 56,4 persen atau RP 360.919 dari ketetapan wajib pajak PBB yakni RP 640.094” tandasnya(23/9/20).
Di katakan PBB baru mencapai 56,4 persen karena adanya dampak Covid 19 sehingga perekonomian warga di Kecamatan Kebonarum kurang baik.
Ia berharap kepada warga di Kecamatan Kebonarum untuk segera melunasi PBB karena PBB merupakan kewajiban yang harus di laksanakan karena nantinya pembayaran PBB juga kembali kemasyarakat seperti untuk infrastruktur pembangunan dan lainnya”ungkapnya.
Lebih Lanjut Mudzakir mengatakan, PBB tahun 2020 ini pihaknya mentargetkan 80 persen tercapai dengan upaya upaya yakni petugas mendatangi ke rumah rumah warga juga kalau ada pertemuan juga selalu di sampaikan terkait kewajiban membayar PBB tersebut.
Sementara itu Pajak Bumi dan Bangunan PBB di Kecamatan Kebonarum tahun 19 mencapai 80.74 persen atau RP 505.657 dengan ketetapan wajib pajak sebesar RP 640.094” pungkasnya.(yn).