Kejari Klaten musnahkan barang Bukti Senilai Ratusan Juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yangtelah inkracht (berkekuatan hukum tetap) di halaman kantor Kejari Klaten pada Rabu (2/12/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari berbagai sejumlah perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Klaten selama tiga bulan, yaikni dari September hingga November 2020 dengan Total barangbukti yang dimusnahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Edi Utama SH kepada wartawan mengatakan , barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dariberbagai perkara yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin setiap enam bulan.
“Barang bukti kita musnahkan setiap enam bulan sekali untukmenghindari penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti di gudang. Kalau di total semua bisa mencapai Rp 600”tandasnya Rabu (2/12/2020)
Lebih lanjut Kejari Klaten Edi Utama mengatakan , barang bukti yang dimusnahkan yakni 45,42 gram sabu, 3,048 butir ekstasi, 4 butir inexseberat 1,77 gram, uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu sebanyak 4.792 lembar senilai Rp 277.100.000.
Ia menambahkan Selain itu, juga memusnahkan 18.770 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai, 1 paket tembakau gorila seberat 3,64812 gram, dan sejumlah unit telepon genggam atau handphone.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan,”Ungkapnya
Di sisi lain itu,Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta Hari Prijandono mengatakan,berdasarkan Mentri Keuangan RI barang barang yang merugikan Negara wajib di musnahkan dan tidak untuk di lelang”pungkasnya
Sementara itu,Pemusnahan barang bukti tersebut di saksikan dari berbagai Perwakilan yakni dari Polres Klaten,Kodim 0723Klaten,Lapas,Klaten,Pengadilan Klaten,Bea Cukai Surakarta Juga Jajaran Kejari Klaten.(YN)