Solopos.com, SRAGEN — Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sragen menyampaikan pasien positif Covid-19 dan pasien dalam pengawasan atau PDP haram hukumnya untuk mengikuti Salat Id berjamaah di masjid atau lapangan.
Hukum itu mengacu pada keputusan Pengurus Besar NU (PBNU) dengan pertimbangan mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya dan berisiko tinggi memicu persebaran virus corona.
Sekretaris PCNU Sragen Sriyanto saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (23/5/2020), menyampaikan Salat Idulfitri itu sebenarnya amalan sunnah. Dia menerangkan bagi pasien positif Covid-19 dan PDP yang mengerjakan amalan sunnah itu sangat berisiko terjadi penularan virus corona.
Mudaratnya juga lebih besar sehingga hukum bagi pasien positif Covid-19 dan PDP untuk Salat Id berjamaah di masjid atau lapangan menjadi haram.
“Kalau PDP itu jelas sakit jadi tidak memungkinkan salat berjamaah. Ketentuan hukum itu rujukannya juga keputusan dari PBNU,” ujarnya.
Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Surat PCNU Sragen No PC.11.17/B/121/IV/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Surat Imbauan Ibadah Pada Bulan Ramadan yang disampaikan Ketua PCNU Sragen KH Ma’ruf Islamudin kepada Solopos.com, Jumat (22/5/2020) lalu.
OTG Bisa Ikut Salat Id Berjamaah
Dalam lampiran kedua surat itu menjelaskan haramnya pasien atau orang positif Covid-19 dan PDP untuk Salat Id berjamaah di masjid. Bagi orang dalam pemantauan (ODP) juga tidak diperkenankan menghadiri Salat Id berjamaah di masjid.
Sementara bagi orang tanpa gejala (OTG) bisa menghadiri Salat Idulfitri berjamaah di masjid. PCNU mengimbau masyarakat bila terpaksa menyelenggarakan Salat Id lebih dari 10 orang harus berkoordinasi dengan pemerintah dan keamanan setempat. Juga harus mengikuti catatan-catatan tertentu.
Di desa/kelurahan dan lingkungan yang tidak ada ODP dan PDP tetap mengupayakan kewaspadaan penularan Covid-19. Di desa/kelurahan dan lingkungan yang ada ODP dan PDP harus mengupayakan protokol atau SOP pencegahan Covid-19.
Di desa/kelurahan dan lingkungan perkotaan dekat pasar dan jalan raya dikhawatirkan terjadi persebaran Covid-19 karena banyak musafir yang mampir. Karenanya disarankan tidak menyelenggarakan Salat Id di masjid bila tidak mampu menolak musafir.
Sementara itu Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen tidak secara spesifik menyebut soal Salat Id berjamaah bagi pasien positif Covid-19 atau PDP.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen, KH Abdullah Affandi, hanya menyerukan kepada masyarakat untuk melaksanakan Salat Id di rumah saja dan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan serta menjaga jarak.
Affandi juga menyampaikan PDM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan takbir keliling. “Seruan itu dilakukan dengan alasan Sragen masih zona merah. Seruan itu ditujukan kepada kaum muslimin, khususnya warga Muhammadiyah di tingkat cabang dan ranting,” ujarnya.
Fatwa MUI
Ketua DPD LDII Kabupaten Sragen Soemarsono juga menyerukan kepada umat Islam untuk bertawakal kepada Allah memohon supaya wabah Covid-19 segera sirna. Dia mengatakan LDII Sragen juga mengimbau warga supaya mengikuti peraturan pemerintah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Peraturan itu meliputi masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling, Salat Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing. Jika kondisi memungkinkan bisa dilaksanakan di masjid dengan koordinasi bersama pemerintah setempat dan selalu memperhatikan protokol kesehatan.
“Protokol itu seperti jumlahnya dibatasi, pakai masker, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak, tidak ada salaman, dan bawa sajadah sendiri,” katanya.
Sumber : https://www.solopos.com/