Polres Klaten Berhasil Ringkus 15 Pelaku Tindak Pidana Curanmor dan Amankan 40 Sepeda Motor dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020 selama 20 hari yang dimulai pada 6 Juli hingga 25 Juli 2020, Polres Klaten berhasil meringkus 15 pelaku Curanmor yang terdiri dari 5 hingga 6 kelompok. Sebanyak 40 motor hasil curian dari 15 pelaku berhasil disita Polres Klaten dan hasil pengembangan dari Jajaran Satreskrim Polres Klaten modus para pelaku rata-rata dengan menggunakan kunci leter T juga gergaji” Tandasnya kepada wartawan saat Konferensi Pers Kamis di Mapolres Klaten (6/8/20).
Di katakan bahwa Operasi Sikat Jaran Candi berlangsung selama 20 hari terhitung mulai 6 Juli hingga 25 Juli 2020 dengan target ungkap kasus pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan. Selain meringkus 15 pelaku curanmor, jajaran Satreskrim Polres Klaten juga berhasil mengungkap 2 kasus lainnya yaitu pencurian HP di Bayat dan pencurian kabel listrik milik PLN” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, untuk curanmor bahwa kejadiannya ada di 3 TKP utama yaitu di Warnet Navi Klaten Utara, Wadunggetas Wonosari dan terakhir di Tambongwetan Kalikotes. Kemudian dikembangkan, hingga petugas bisa mengamankan pelaku lainnya seperti pelaku penadahan di luar Klaten, diantaranya di Magelang, Sukoharjo dan Madura Jawa Timur” katanya.
Ia menambahkan Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motornya, silahkan menuju ke Polres Klaten untuk dilakukan pengecekan, jika memang ada motor milik masyarakat yang hilang makan akan kita kembalikan. Tetapi dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan seperti BPKB maupun STNK.
Ia menghimbau Kepada Masyarakat untuk memastikan kendaraan di kunci ganda dan pastikan tempat parkir aman karena dari pengakuan tersangka tidak sampai satu menit kendaraan bisa di bawa lari dengan menggunakan Kunci T” Pungkasnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan di Polres Klaten diantarnya adalah 40 Sepeda Motor, kunci T, Gergaji, HP. 15 tersangka dijerat dengan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Reporter : Yon