Polres Klaten Ringkus Dua Tersangka Pencuri Laptop dan Handphone.
WNF (27), warga Desa Koripan, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar dan AMI (22) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya..
Keduanya ditangkap aparat Polres Klaten setelah melakukan aksi pencurian satu laptop dan satu handphone di sebuah toko kelontong milik Setiyono (60) di Dukuh Sajen, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten..
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Trucuk Iptu Sarwoko saat mengatakan aksi pencurin ini bermula ketika kedua pelaku ingin membeli bensin di sebuah toko kelontong di Dukuh Sajen pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku datang berboncengan berniat membeli bensin di rumah korban. Dan di saat korban sedang melayani, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah. Saat pelaku keluar dari rumah, korban melihat salah satu pelaku tersebut membawa laptop yang disembunyikan dibalik jaket pelaku”tandasnya Rabu (27/01/21)
Di katakan korban mengecek kedalam rumah. Dan ternyata, laptop milik korban yang diletakkan di depan TV sudah tidak ada. Kemudian korban lari ke depan rumah, dan bertanya kepada pelaku: “mas maling ya…” Namun pelaku tidak menjawab dan malah langsung pergi berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX ke arah Kota Klaten..
Lebih lanjut Polsek Trucuk Iptu Sarwoko mengatakan korban berteriak-teriak, sehingga datang sejumlah warga dan langsung mengejar pelaku sampai di Dukuh Ngaran, Desa Mlese, Kecamatan Ceper. Warga berhasil menendang pelaku sehingga pelaku oleng dan terjatuh. Pelaku yang bertindak sebagai driver berhasil diamankan oleh warga. Namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa barang curiannya ke arah pemukiman”ungkapnya
Pelaku dapat diamankan oleh warga di rumah kosong. Tidak lama kemudian, pelaku diamankan oleh anggota Polsek Ceper yang kebetulan berpatroli atau melintas di lokasi tersebut dan langsung dibawa ke Mako Polsek Ceper.
Sementara itu Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun”Pungkasnya .(Rilis YM)
Editor :Yon Mujiyono