Polres Klaten Berhasil Meringkus Dua Tersangka Pengedar 12 Gram Sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil meringkus dua pengedar sabu di Dukuh Morangan, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. Klaten Dari tangan kedua pelaku tersebut polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 12 gram.
Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto mengatakan terungkapnya kasus tersebut dari informasi maraknya peredaran sabu di Dukuh Morangan. Petugas kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan, dan menemukan seorang pria berinisial BR (36) warga setempat sedang melakukan transaksi sabu pada, Rabu (04/11) di jalan.
Di katakan Kami tangkap lalu dilakukan penggeledahan. Ditemukan 1 klip kecil berisi serbuk kristal warna putih dibungkus kertas. Setelah dilakukan pengecekan isinya sabu seberat 1,16 gram, tandas Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, Kamis (26/11/2020)
Di jelaskan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, BR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka kedua yakni pria berinisial AL (34) warga Dukuh Morangan dan menangkap AL di bengkel wilayah desa setempat.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres klaten AKP Mulyanto mengatakan Dari tangan tersangka kedua ini kami menemukan sabu yang dikemas ke dalam 13 klip kecil dengan total 11,19 gram. AL kemudian kami tangkap dan kami bawa ke Mapolres Klaten,
Tersangka AL merupakan residivis kasus yang pada tahun lalu. AL sempat ditahan di Lapas Nusakambangan selama kurang lebih 6 tahun. Pihaknya mengaku AL dan BR merupakan pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga setempat.
Sementara itu ke dua pengedar sabu tersebut kenai Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 , Sub Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,dan barang bukti seperti sabu dengan berat 12 gram lebih,dua buah HP ,Satu buah dompet dan barang bukti lainnya juga di amankan di Mapolres klaten”pungkasnya (YN)