Polres Klaten Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Mitsubishi L300,Satu Tersangka Di Tembak
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Klaten berhasil ungkap komplotan pencuri spesialis mobil L300 lintas provinsi pada Rabu (10/2/2021) malam. Petugas Kepolisian terpaksa menembak salah seorang pelaku karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap di Kabupaten Temanggung.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan , ada empat tersangka yang ditangkap polisi.
Mereka adalah WH (39) warga Desa Campur Salam, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, IS (60) warga Desa Kedungsari, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, BAI (34) warga Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, dan AY (46) warga Desa Mudalrejo, Kecamatan Laono, Kabupaten Purworejo.
Tersangka yang ditembak di kaki kanannya yakni WH. dan ketiga tersangka lainnya diserahkan ke Polres Semarang karena mereka terlibat pencurian mobil di sana”tandasnya Kamis Kepada wartawan (11/2/2021)
Di katakan WH dan komplotannya mencuri mobil Mitsubsihi L300 di pinggir jalan di Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten pada Jumat (22/1/2021) dini hari. Korbannya adalah Santosa, warga setempat.
Saat kejadian, anak Santosa sempat bangun dari tidurnya setelah mendengar suara knalpot mobil yang diparkir di halaman rumahnya berbunyi. Saat dicek Santosa dan anaknya, ternyata mobilnya sudah tidak lagi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Juwiring”ungkapnya
Mendapatkan laporan pencurian tersebut, polisi langsung menyelidiki. Penyidik mengendus petunjuk pelaku pencurian mengarah ke komplotan Wawan cs. Polisi kemudian menangkap WH di rumahnya di Temanggung.
“Tersangka ini beraksi dengan menggunakan kunci T. Total ada tujuh kendaraan yang disita dari tersangka. Saat dilakukan penangkapan itu, tersangka berusaha melawan dengan petugas sehingga terpaksa petugas melakukan penembakan di kaki. Dalam menjalankan aksinya di Klaten, WH melakukannya bersama Bombom (35), yang saat ini masih buron.
Lebih lanjut Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, dari pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengungkap sejumlah nama lain yang terlibat kasus pencurian mobil bersama WH. Mereka adalah IS, BAI, dan AY.
“Tersangka WH dan komplotannya ini memang spesialis pencuri mobil L300. Mereka sudah tergolong lintas provinsi. Selain di Klaten, Kendal, Salatiga, Semarang, juga di Kalimantan. Khusus WH ini telah beraksi sembilan kali,” ujarnya
Para tersangka dijerat kena Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu WH mengaku hanya butuh waktu sekitar 30 menit untuk membawa kabur Mitsubishi L300. Dia menyasar mobil yang diparkir di rumah.
“Saya belum sempat menjual mobil hasil curian. Saya memang fokus mencuri mobil L300 karena mobil itu laku di pasaran. Sebelum tertangkap di kasus pencurian ini, saya sempat menjalani hukuman delapan bulan di Temanggung karena kasus penggelapan,” pungkasnya (Riliis.YM)
Editor;Yon Mujiyono