Polres Klaten Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Kendaraan Online.
Aparat gabungan dari Polsek Jatinom dan Polres Klaten berhasil ungkap kasus penipuan jual beli kendaraan via online pada pertengahan bulan Januari 2021. Kasus penipuan tersebut lintas provinsi itu mengakibatkan kerugian hingga Rp 100 juta.
Kasus penipuan online , polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan warga luar Jawa. Masing- masing Yakni FS (22) warga Batuampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan dan MK (25) warga Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Pengungkapan sindikat penipuan jual beli online tersebut adanya laporan warga yang menjadi korban yakni, Ag (40) warga Klaten Utara. Peristiwa yang dialami Ag saat ia sedang nongkrong di warung angkringan wilayah Jatinom pada Sabtu (03/01) lalu.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Agung mendapat pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pengirim pesan yang tak lain adalah FS dan MK itu mengaku bernama Angga Aldhila Dirgantara, pelaku berpura- pura menawarkan mobil Honda Jazz dengan harga murah Rp 178 juta.
Korban ini menanggapi pesan itu, kemudian sempat terjadi obrolan lewat WA dan ada kesepakatan. Korban diminta membayar uang muka Rp 100 juta dulu,” Tandas Kapolsek Jatinom, AKP Prawito, Rabu (27/01/2021).
Dikatakan, Ag menyanggupi permintaan itu karena merasa percaya dengan bukti- bukti yang dikirim lewat WA seperti foto mobil, STNK, dan BPKB. Pada hari yang sama Agung lantas mentrasfer uang Rp 100 juta sebagai uang muka ke rekening atas nama Angga.
“Setelah membayar, korban mendapat pesan berupa share lokasi via WA. Setelah menuju ke lokasi itu, terntaya orang yang menawarkan mobil tidak ada. Akhirnya korban merasa bahwa sudah ditipu,” Ungkapnya
Lebih Lanjut Kapolsek Jatinom AKP Prawito mengatakan selanjutnya Ag melapor ke Polsek Jatinom. Dari situ Polsek Jatinom melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Klaten. Nomor orang tak dikenal itu terlacak berasal dari Kalimantan. Polres Klaten lantas berkoordinasi dengan Polda Kalimantan.
Pihaknya koordinasi lalu berhasil diketahui keberadaannya. Kemudian kita ke Pontianak dan berhasil menangkap dua pelaku. Tapi ternyata ada otaknya, yang ternyata ada di dalam Lapas wilayah setempat”ujarnya .
Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Klaten beserta barang bukti uang Rp 100 juta dan tabungan. Keduanya dijerat Pasal Pasal 378 jo psl 55 KUHP atau pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Untuk yang masih di Lapas itu penanganan berbeda. Yang jelas ini kita proses kedua tersangka dulu, sudah kita tahan di Polres Klaten
Sementara itu salah satu tersangka MK mengatakan ia melakukan aksi ini baru pertama kali. Awal mula munculnya ide ini berasal dari salah seorang temannya yang ada di dalam Lapas. Sebelum beraksi, ia bersama rekannya mengacak nomor kemudian mengirim pesan jual beli kendaraan”Pungkasnya(RilisYM) .
Editor :Yon Mujiyono