Produser Rekaman Indonesia Laporkan salah satu Perusahaan Karaoke di Yogyakarta karena Karyanya di gunakan Secara Ilegal.
Para produser rekaman di Indonesia yang diwakiliki oleh AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO) melaporkan salah satu perusahaan Karaoke terkemuka di Yogyakarta, Palms Karaoke. Para produser menuntut perusahaan untuk memenuhi hak-hak para Produser dan Artis yang lagu-lagu mereka digunakan oleh pengusaha karaoke Palms Karaoke.
General Manager Legal Asirindo Braniko Indhyar mengatakan para Produser Rekaman sebagai pemilik karya rekaman lagu dan musi, mempunyai hak ekonomi dan berhak memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan hal-hal dalam Pasal 24 ayat (2) Undang Undang Hak Cipta. Sejak adanya Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 16 Oktober 2014, Sesuai Undang-Undang Hak Cipta ketentuan Pasal 3 ada mengatur 2 hak, yakni Hak Cipta dan Hak Terkait,” Tandas Braniko Indhyar kepada wartawan Rabu (26/8/2020) di Eskala Cafe Sleman.
Dikatakannya Hak Cipta merupakan Hak Ekonomi dan Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta terhadap suatu ciptaan. Sedangkan hak Terkait merupakan Hak Ekonomi dan Hak Eksklusif Produser Fonogram /rekaman yang berkaitan dengan lagu dan musik karya rekaman.
Di jelaskan hak Cipta di antaranya yakni Hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun, Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya, Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram dan Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik” ungkapnya.
Lebih Lanjut Braniko mengatakan adanya ketentuan Undang Undang Hak Cipta yang mengatur tentang hak ekonomi Produser Rekaman, berarti setiap pengusaha karaoke yang menggunakan lagu dan musik karya rekaman dengan cara disimpan dalam server, kemudian dari server tersebut pendistribusiannya diperbanyak ke ruangan/ room karaoke untuk dapat diakses oleh pelanggan.
Ia menambahkan, yang dilakukan Pengusaha Karaoke wajib mendapatkan izin dari Produser Rekaman. Jika yang dilakukan pengusaha karaoke tidak memiliki izin dari Produser Rekaman, maka dapat diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta. Ini dari beberapa label merasa dirugikan.
Palms Karaoke ternyata belum memiliki izin dari Asirindo, maka pihaknya pernah melayangkan somasi. Asirindo juga telah melakukan pendekatan termasuk beberapa kali pertemuan. Namun pihak Palms Karaoke tidak pernah memberikan itikad baik. Kasus ini sudah mereka laporkan ke Polda DIY pada tanggal 19 November 2019 dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Karena lagu-lagu mereka digunakan secara ilegal maka para produser dan artis mengalami kerugian. Jika ditotal kemungkinan besar kerugian mereka mencapai Rp 5 miliar. Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada Palms Karaoke untuk memenuhi hak mereka.
“Kami sekarang juga memproses hal yang sama di kota lain seperti Jakarta, Surabaya dan kemungkinan kota lain. Total sekitar 15 Karaoke kita proses hukum karena hal yang sama,”ungkapnya.
Sementara itu satu artis Marcella Siahaan melalui aplikasi zoom mengatakan, aksi yang dilakukan oleh perusahaan Palms Karaone tersebut tidak benar. Karena sejatinya di dalam setiap karya yang digunakan Palms Karaoke untuk pengunjung ada hak pencipta, penyanyi, produser dan lain-lain yang harus dipenuhi perusahaan tersebut.
“ketika ada orang yang menggunakan konsep ini ya paling tidak ada begitu banyak hak cipta, secara otomatis ada satu kewajiban dari mereka untuk melakukan pembayaran kepada seniman. Itu adalah demokrasi dan itu sudah ada sudah kita sepakati di dalam undang-undang”, jelasnya.
Di sisi lain Gitaris Sheila On 7 Erros Candra melalui aplikasi Zoom menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Palms Karaoke sebenarnya sudah bukan hal yang baru lagi. Bahkan sejak band-nya berdiri tahun 1999 yang lalu sudah terjadi praktek semacam itu. Jika Zaman dahulu kemungkinan karena ketidaktahuan mereka, tetapi kalau saat ini masih dilakukan artinya memang tidak ada itikad baik dari pengusaha Karaoke” pungkasnya. (YN)