Polres Klaten Mulai Hari Ini Terapkan Tilang Elektronik ,Untuk Penindakan.
Polres Klaten mulai hari ini, Selasa (23/3) sudah menerapkan pelaksanaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH, saat mengikuti lounching program ETLE oleh Kapolri melalui zoom meeting di Mapolres Klaten, menyatakan sudah mulai memberlakukan tilang elektronik, sesuai petunjuk Mabes dan Polda”tandasnya Selasa (23/3/2021)
“Ini sudah mulai kita berlakukan untuk di Klaten. Persiapannya ada 2 kamera ETLE, yang satu di Pasar Srago yang satu lagi di Bendogantungan. Kemudian terkait kamera KOPEK (Kamera Portable Penindakan Kendaraan), itu merupakan tilang yang nanti anggota itu berjalan yang sudah dipasangi kemera,
Pihaknya sudah menyiapkan setidak 5 kamera yang nanti akan bisa ditambah lagi”ungkapnya
Sementara itu Kasat Lantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulatiasto SIK.Msi mengatakan terkait tahapan penindakan tilang elektronik (ETLE), apabila ada pelanggaran, maka petugas Sat Lantas akan merekam dan melakukan identifikasi kemudian mengirim surat klarifikasi ke alamat rumah sesuai data kendaraan.
Menurutnya, setelah menerima surat klarifikasi, pemilik rumah harus datang ke kantor Sat Lantas Polres Klaten untuk mengurus surat tilang dengan batas waktu 7 hari. Apabila dalam waktu 7 hari tidak diurus maka akan diberikan sanksi berupa pemblokiran STNK.
“Misalnya ada yang tidak memakai helm nanti kamera akan menyorot ke bagian wajah pelanggar tersebut dan juga nopolnya. Nanti di nopolnya itu ada data regident nasional online jadi nanti akan kita cek database kendaraan se Indonesia. Kemudian akan kita cek dimana alamat rumahnya dan akan kita kirimkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa alamat tersebut yang menggunakan kendaraan serta melanggar,” ujar AKP Abipraya Guntur Sulatiasto.
Lanjut terkait masyarakat yang membeli kendaraan second (bekas), Kasatlantas menghimbau agar dilakukan balik nama, ataupun kepada pemilik lama diminta melakukan pemblokiran ke Samsat. Hal tersebut dilakukan agar menghindari miskomunikasi terkait pengiriman surat klarifikasi ETLE.
“Kalau untuk kendaraan yang dipinjam atau dirental, maka yang memakai hari itu yang datang ke Polres,” Pungkasnya (Rilis.YM)
Editor:Yon Mujiyono