Untuk Mencegah Covid 19, Swalayan, Angkringan, Warung Makan Operasionalnya di Batasi Hanya Sampai Pukul 19.00.Wib.
PLT Camat Kemalang Klaten Sudiyono mengatakan awalnya instruksi Menteri dalam negeri nomor 1 thn 2021 dan edaran dari bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid 19.
Kita sudah tindak lanjuti kepada satgas gugus tugas di tingkat Kecamatan hingga tingkat desa sampaikan kepada RT RW”tandasnya Senin (11/1/2021)
Bahwa kegiatan masyarakat dibatasi seperti bagi pelaku usaha Swalayan,Mall,Angkringan ,Kafe ,Warung makan operasional di batasi sampai pukul 19.00 wib harus sudah selesai yang berlaku mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 agar masyarakat mengetahui tahu dan satgas gugus tugas di Kecamatan melakukan himbauan kepada Pelaku usaha kepada kegiatan-kegiatan di kuliner.
Dengan di terbitkan surat edaran Surat edaran PSBB tersebut untuk memberikan informasi kepada Masyarakat tentang pembatasan kegiatan dengan tujuan tidak menimbulkan kerumuman untuk menekan penyebaran covid 19 di Kabupaten Klaten”ungkapnya
Lebih lanjut PLT Camat Kemalang Sudiyono mengatakan terkait surat edaran PSBB dari Bupati Klaten yang menindaklunjuti surat edaran dari Mentri Dalam Negeri tersebut dengan harapan masyarakat mematuhi sesuai surat edaran bupati Klaten ini.
Muspika bersama TNI,Polri terus akan melakukan patroli untuk memberikan peringatan-peringatan kepada pelaku usaha baik itu angkringan , swalayan mall,Kafe operasional hanya sampai pukul 19.00 wib yang berlaku 11 Januari hingga 25 Januari 2021”Pungkasnya (L.YM)
Editor:Yon Mujiyono.