Di Tengah Pandemi Covid 19 ,Awal Tahun 2021 Ajuan Gugatan Cerai Di Klaten Meningkat.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Klaten Drs .Aziz Nur Eva mengatakan Pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Klaten pada awal januari hingga 17 Febuari tahun 2021 Jumlah pengajuan Kasus Cerai sebayak 381 perkara meliputi cerai talak yang di ajukan laki laki sebanyak 84 perkara dan cerai gugat yang di ajukan perempuan sebanyak 297 perkara.
Sementara Januari tahun 2020 hingga akhir Februari tahun 2020 jumlah pengajuan kasus cerai ada 321 perkara meliputi cerai talak yang di ajukan laki laki 106 perkara dan cerai gugat yang di ajukan Perempuan sebanyak 215 perkara jadi ajuan gugatan cerai di awal januari hingga 17 Februari tahun 2021 meningkat di Pengadilan Klaten yang saat ini masih berlangsung pandemi Covid 19”tandasnya (19/2/2021)
Sedangkan faktor faktor penyebab terjadinya cerai pada pengadilan Agama Klaten berbagai macam yang paling banyak melatar belakangi pengajuan gugatan cerai karena pertengkaran atau ketidakcocokan antar pasangan sebanyak 105 kasus. Disusul dengan faktor ekonomi sebanyak 26 kasus maka dari itu hingga sampai ke penceraian karena tidak ada komunikasi dengan baik antara suami dan istri”ungkapnya
Lebih Lanjut Panitera Pengadilan Agama Klaten Drs .AZIZ Nur Eva mengatakan, terkait menangani gugatan cerai menurutnya tidak ada kendala hanya kadang karena gugatan tidak jelas seperti hanya istri pulang ke rumah orang tua di bilangnya sudah pergi berapa tahun harus ada perubahan di persidangan pemanggilannya karena kalau di katakan Pergi harus pengumuman Mas Media sidang kan lama karena yang membuat lama gugatan yang tidak jelas.
Jadi di mas media itu panggilan yang pertama dengan panggilan kedua jaraknya satu bulan ,kemuadian panggilan yang kedua dengan sidang paling tidak tiga bulan jadi untuk pemanggilan saja sudah empat bulan padahal untuk penanganan perkara di batasi dua bulan harus selesai”ujarnya
Sementara itu,Ketua Pengadilan Agama Klaten Drs.H .Tubagus Masrur SH mengatakan yang mengajukan gugatan Cerai di pengadilan Agama Klaten agar tidak terjadi Perceraian Pengadilan Agama melakuan Mediasi .alhamdulilah mediasi dalam minggu ini perkara yang di mediasi oleh Hakim tidak jadi cerai ada dua pasangan suami,istri bisa rukun kembali ,untuk mencegah agar tidak masuk ke pengadilan Agama klaten ya doa kami masyarakat Klaten untuk Rukun Sakinah mawaddah Warahmah.
Ia menambahkan Mediasi wajib dilakukan Hakim dengan tujuan untuk mendamaikan di luar persidangan kalau perkara tidak di mediasi bisa batal di hukum.
Jadi memang usia perkawinan dengan adanya undang undang perkawian yang regulasinya di naikan menjadi 19 tahun laki laki maupun perempuan itu untuk mematangkan jiwanya karena biasanya yang dispensasi nikah di bawah umur, maka dari itu ia meminta peran orang tua dalam pengawasan anaknya sangat penting”pungkasnya (L.YM)
Editor:Yon Mujiyono